Beranda | Artikel
Ketika Mendapati Salat Khatib Sudah Mulai Berkhotbah
Senin, 25 Februari 2019

Apabila kita datang dan salat jumat sudah dimulai yaitu khatib mulai berkhotbah, apa yang kita lakukan? Berikut rinciannya:

  1. Apabila kita datang dan adzan berkumandang, kita dianjurkan salat tahiyatul masjid karena menjawab adzan hukumnya sunah sedangkan mendengar khotbah Jumat hukumnya wajib
  2. Apabila kita datang sedangkan khatib sudah mulai berkhotbah, kita perintahkan untuk salat tahiyatul masjid dengan ringan (bacaan pendek) karena ada nash perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat

Berikut penjelasannya:

  1. Apabila kita datang dan adzan berkumandang, kita dianjurkan salat tahiyatul masjid karena menjawab adzan hukumnya sunnah sedangkan mendengar khotbah Jumat hukumnya wajib. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, beliau berkata,

    ذكر أهل العلم أن الرجل إذا دخل المسجد وهو يسمع الأذان الثاني فإنه يصلي تحية المسجد ولا يشتغل بمتابعة المؤذن وإجابته، وذلك ليتفرغ لاستماع الخطبة؛ لأن استماعها واجب، وإجابة المؤذن سنة، والسنة لا تزاحم الواجب

    Para ulama menjelaskan bahwa apabila ada orang yang masuk masjid ketika itu ia mendengarkan adzan (Jumat), maka ia dianjurkan untuk segera salat tahiyatul masjid dan tidak menyibukkan diri mengikuti dan menjawab adzan. Hal ini dikarenakan agar ia bisa fokus mendengarkan khotbah, karena mendengarkan khotbah hukumnya wajib, sedangkan menjawab adzan hukumnya sunnah. Amal yang sunah tidak bisa mengalahkan amal yang wajib.” [Majmu’ Fatawa Wa Rasaa-iil Ibnu ‘Utsaimin, no. 1276]

  2. Apabila kita datang sedangkan khatib sudah mulai berkhotbah, kita diperintahkan untuk salat tahiyatul masjid karena ada nash perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Terdapat nash hadits terkait hal ini. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata,

    جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ »

    “Ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhotbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khotbah), “Apakah engkau sudah salat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, salatlah.” (HR. Bukhari no. 930)

    An-Nawawi menjelaskan makruh hukumnya langsung duduk pada keadaan tersebut, karena ada nash perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata:

    ويكره الجلوس قبل أن يصليهما

    “Dimakruhkan duduk sebelum salat dua rakaat (tahiyatul masjid) (ketika mendapat khatib telah berkhotbah)” [Syarh Muslim Linnawawi]

Ini juga pendapat dari Imam Bukhari rahimahullah, beliau menuliskan judul bab dalam Shahih beliau:

باب من جاء والإمام يخطب صلى ركعتين خفيفتين

“Bab: Siapa yang datang sedangkan imam sedang berkhotbah, hendaknya salat dua raka’at ringan.”

Baca Juga:

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

🔍 Hukum Makan Buaya, Ayat Tentang Malas, Poto Ulang Tahun, Buku Adab Dan Akhlak Penuntut Ilmu, Hukum Suluk Menurut Islam


Artikel asli: https://muslim.or.id/45168-ketika-mendapati-shalat-khatib-sudah-mulai-berkhotbah.html